Senin, 19 November 2012

Permasalahan Teknologi Informasi yang Terjadi di Perbankan

           BAB I. Pendahuluan
               
           Teknologi sekarang ini adalah kebutuhan pokok bagi kalangan manusia, karena dengan teknologi semua pekerjaan manusia bisa menjadi lebih ringan. Kemajuan yang pesat pada bidang teknologi membuat banyak pihak berlomba-lomba untuk mengembangkan semua teknologi yang ada. Banyak industri-industri yang mulai mengembangkan teknologi-teknologi yang ada, karena dengan mengembangkan teknologi tersebut. Pekerjaan menjadi lebih ringan, lebih efisien dalam waktu dan lebih irit biaya perindustrian.

Industri perbankan adalah salah satu bidang jasa yang secara ekstensif menyelenggarakan layanan dengan memanfaatkan media elektronik (e-banking).
Sebagian besar bank pada saat ini bahkan mengandalkan Teknologi Informasi dan media elektronik sebagai basis layanannya.

E-banking ini mendapat sambutan yang positif dari berbagai pihak, karena dengan adanya e-banking ini semua permasalahan transaksi dan pembayaran dapat dilakukan dengan mudah tanpa kita harus susah-susah pergi ke bank. Karena e-banking ini pada hakikatnya adalah pelayanan bank yang dapat dilakukan dengan menggunakan ponsel kita, tentunta dengan tingkat sistem keamanan yang tinggi.
  
BAB II. Teori Penelitian

A.    Pengertian E-banking

Perbankan Elekronik E-banking yang juga dikenal dengan istilah internet banking ini adalah melakukan transaksi, pembayaran, dan transaksi lainnya melalui internet dengan website milik bank yang dilengkapi sistem keamanan. Dari waktu ke waktu, makin banyak bank yang menyediakan layanan atau jasa internet banking yang diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum. Penyelenggaraan internet banking merupakan penerapan atau aplikasi teknologi informasi yang terus berkembang dan dimanfaatkan untuk menjawab keinginan nasabah perbankan yang menginginkan servis cepat, aman, nyaman murah dan tersedia setiap saat (24 jam/hari, 7 hari/minggu) dan dapat diakses dari mana saja baik itu dari HP, Komputer, laptop/ note book, PDA, dan sebagainya.


Aplikasi teknologi informasi dalam internet banking akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan produktifitas sekaligus meningkatkan pendapatan melalui sistem penjualan yang jauh lebih efektif daripada bank konvensional. Tanpa adanya aplikasi teknologi informasi dalam internet banking, maka internet banking tidak akan jalan dan dimanfaatkan oleh industri perbankan. Secara umum, dalam penyediaan layanan internet banking, bank memberikan informasi mengenai produk dan jasanya via portal di internet, memberikan akses kepada para nasabah untuk bertransaksi dan meng-update data pribadinya. Adapun persyaratan bisnis dari internet banking antara lain: a). aplikasi mudah digunakan; b). layanan dapat dijangkau dari mana saja; c). murah; d). dapat dipercaya; dan e). dapat diandalkan (reliable). Di Indonesia, internet banking telah diperkenalkan pada konsumen perbankan sejak beberapa tahun lalu. Beberapa bank besar baik BUMN atau swasta Indonesia yang menyediakan layanan tersebut antara lain BCA, Bank Mandiri, BNI, BII, Lippo Bank, Permata Bank dan sebagainya.
 
B.    Jenis-jenis E-banking

Jenis teknologi (e-banking) dan media elektronik yang digunakan antara lain adalah:

1. Layanan perbankan online, memungkinkan terjadinya hubungan dan transaksi antar cabang secara real time (seketika) melalui jaringan komputer sehingga memudahkan, mempercepat pengelolaan/manajemen serta pelayanan.

2. Layanan jaringan mesin ATM (Automated Teller Machine), masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan melalui mesin ATM misalnya untuk pembayaran, pengiriman atau penerimaan, pengambilan tunai dan penyetoran (terbatas).

3. Layanan jaringan EDC (Electronic Data Capture), masyarakat untuk melakukan transaksi pembelanjaan/konsumsi di counter merchant secara elektronik menggunakan kartu debit atau kartu kredit maupun kartu tunai (voucher elektronik).

4. Layanan phone banking, masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan melalui telepon. Media elektronik yang serupa adalah layanan SMS banking/mobile banking untuk mendukung aktivitas dan mobilitas masyarakat.

5. Layanan internet banking, masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan melalui media jaringan komputer global yaitu internet.
                
            6. Layanan kartu kredit, kartu cicilan dan untuk pembayaran tunda sejenisnya.
 
C.    Permasalahan


Maraknya kasus pembobolan nasabah bank yang belakangan terungkap membangkitkan kesadaran akan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap kejahatan cyber. ‘Satpam’ internet Indonesia pun kemungkinan akan diperkuat. Pihak kepolisian pun menghimbau agar nasabah bank, khusunya pengguna internet banking (e-banking), berhati-hati dalam menggunakan password.

     "Tersangka mengambil uang dengan membobol user ID atau data nasabah. Milik korban berinisial AS dan WRS," kata Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Winston Tommy Watuliu, dalam keterangan persnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2).



Selanjutnya, kata Winston, pelaku melakukan pengacakan password nasabah dengan menggunakan data-data pribadi para korban. Setelah berhasil menemukan password, maka uang nasabah yang tercantum di-usser ID itu dipindahkan ke beberapa rekening penampung, dan selanjutnya uang yang berhasil dicuri digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Pelaku melakukan konfigurasi pin ke pasword, dengan megunakan data-data lahir nasabah, yang dilakukan untuk menggunakan pembobolan," jelas Winston.

Dia menjelaskan, umumnya nasabah bank menggunakan tanggal lahir sebagai nomor pin atau password ID di layanan internet banking bank tersebut. Sehingga pelaku dapat dengan mudah menggasak uang nasabah, ketika pin yang dimasukan cocok dengan milik nasabah.

"Diupayakan data rahasia nasabah bank jangan menggunakan data yang diketahui orang lain, seperti tanggal lahir," imbuhnya.

Ditanya nama bank swasta yang dirugikan dalam kasus ini, Winston enggan membeberkan nama bank tersebut. Dia hanya mengatakan hanya 1 bank saja yang dirugikan dalam kasus ini. Lebih lanjut dia mengatakan, kasus ini terjadi pada 25 Januari 2009 sampai Agustus 2009, di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam kasus polisi telah menetapkan seorang tersangka dan melakukan penahanan, terhadap pria berinisial EYN, usia sekitar 30 tahun. Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial HH masih dalam pencarian.

"EYN profesinya jobless (pengangguran), sebelumnya dia bekerja sebagai karyawan swasta," paparnya. Dia mengatakan, EYN berlatar pendidikan S1 perguruan tinggi di Jakarta, dan tidak memiliki riwayat bekerja pada perusahaan perbankan.

Tersangka terancam pasal 363 KUHP, UU No 25 Tahun 2003 tentang pencucian uang, dan UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara.

Ada pun barang bukti yang disita polisi antara lain, 1 buah lapotop, 1 buah modem internet, 1 buah flash disk, dan 1 buah telepon genggam. Dalam kejahatan ini, sedikitnya 2 orang menjadi korban pembobolan rekening via internet banking tersebut, yakni AS dengan kerugian RP 60 juta dan WRS dengan kerugian sebesar Rp 610 ribu. Keduanya merupakan karyawan swasta. 

Meskipun menggunakan e-banking memiliki banyak keuntungan, namun ternyata masih terdapat beberapa kelemahan yang masuh dimiliki e-banking sendiri. Berikut beberapa kelemahan yang terdapat pada e-banking :

·               Transaksi Internet Banking (e-banking) bukan hanya mempermudah tetapi dapat menimbulkan suatu resiko seperti strategi, operasional, dan reputasi serta adanya berbagai ancaman terhadap aliran data realible dan ancaman kerusakan / kegagalan terhadap sistem Internet Banking kemudian semakin kompleksnya teknologi yang menjadi dasar Internet Banking. 

·         Kerusakan / kerugian / kehilangan yang diderita oleh bank / nasabah diakibatkan juga oleh petugas internal atau manajemen bank. 

·       Internet Banking menjadi salah satu target dari para cybercrime yang memiliki kendala dalam hal pembuktian baik secara teknis maupun non-teknis. 

·        Pemerintah bersama DPR (periode manapun) sampai saat ini masih terkesan sangat lambat dalam melakukan antisipasi terhadap maraknya kejahatan yang terjadi melalui kegiatan Internet Banking. 

·             Kegiatan Internet Banking masih belum memiliki payung hukum yang akurat dan tegas yang disebabkan oleh masih stagnannya RUU Informasi dan Transaksi Elektronik.

           Para pelaku usaha (perbankan) dan masyarakat pada umumnya masih kurang peduli terhadap proses penanganan kasus-kasus tindak Pidana Internet Banking.

                 BAB III. Metodologi Pengumpulan Data dan Solusi Pemecahan Masalah
                         
                 A.   Metodologi
                  
              Metode pengumpulan data yang diterapkan dalam pengumpulan data untuk artikel pembahasan masalah pada Penerapan Teknologi Internet Bankning adalah dengan metode pungumpulan data secara random yaitu melalui media elektronik yaitu internet, kemudian setelah data yang di peroleh telah cocok dengan pembahasan pada artikel maka di lakukan editing yaitu sebelum data diolah data tersebut di edit terlebih dahulu. Dengan kata lain, data atau keterangan yang telah dikumpulkan dalam bentuk file atau catatan di baca terlebih dahulu kemudian diperbaiki, jika disana masih terdapat hal – hal yang salah atau yang masih meragukan.
                
                B.   Solusi Pemecahan Masalah
]
               Dalam setiap permasalahan yang ada, yang sering terjadi adalah kelemahan pada sistem keamanannya. Oleh karena itu, sistem keamanan yang ada pada e-banking sebelumnya harus selalu di tingkatkan. Dalam meningkatkan kemanan pun sebenarnya banyak solusinya seperti : Memperketat dengan cermat akses nasabah maupun pegawai kejaringan sistem ICT perbankan, agar seluruh pegawai perbankan mengetahui bahwa mereka juga dipantau, dan masih banyak lagi cara lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan anda berkomentar, tapi tetap jaga nilai kesopanan ya dengan tidak melakukan komentar spam