BAB I. Pendahuluan
Teknologi sekarang ini adalah kebutuhan pokok bagi
kalangan manusia, karena dengan teknologi semua pekerjaan manusia bisa menjadi
lebih ringan. Kemajuan yang pesat pada bidang teknologi membuat banyak pihak
berlomba-lomba untuk mengembangkan semua teknologi yang ada. Banyak industri-industri
yang mulai mengembangkan teknologi-teknologi yang ada, karena dengan
mengembangkan teknologi tersebut. Pekerjaan menjadi lebih ringan, lebih efisien
dalam waktu dan lebih irit biaya perindustrian.
Industri perbankan
adalah salah satu bidang jasa yang secara ekstensif menyelenggarakan layanan dengan
memanfaatkan media elektronik (e-banking).
Sebagian besar bank pada saat ini
bahkan mengandalkan Teknologi Informasi dan media elektronik sebagai basis layanannya.
E-banking ini mendapat
sambutan yang positif dari berbagai pihak, karena dengan adanya e-banking ini
semua permasalahan transaksi dan pembayaran dapat dilakukan dengan mudah tanpa
kita harus susah-susah pergi ke bank. Karena e-banking ini pada hakikatnya
adalah pelayanan bank yang dapat dilakukan dengan menggunakan ponsel kita,
tentunta dengan tingkat sistem keamanan yang tinggi.
BAB II. Teori
Penelitian
A. Pengertian
E-banking
Perbankan Elekronik E-banking
yang juga dikenal dengan istilah internet banking ini adalah melakukan transaksi,
pembayaran, dan transaksi lainnya melalui internet dengan website milik bank
yang dilengkapi sistem keamanan. Dari waktu ke waktu, makin banyak bank yang
menyediakan layanan atau jasa internet banking yang diatur melalui Peraturan
Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko
Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum. Penyelenggaraan internet
banking merupakan penerapan atau aplikasi teknologi informasi yang terus
berkembang dan dimanfaatkan untuk menjawab keinginan nasabah perbankan yang
menginginkan servis cepat, aman, nyaman murah dan tersedia setiap saat (24
jam/hari, 7 hari/minggu) dan dapat diakses dari mana saja baik itu dari HP,
Komputer, laptop/ note book, PDA, dan sebagainya.
Aplikasi teknologi informasi
dalam internet banking akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan
produktifitas sekaligus meningkatkan pendapatan melalui sistem penjualan yang
jauh lebih efektif daripada bank konvensional. Tanpa adanya aplikasi teknologi
informasi dalam internet banking, maka internet banking tidak akan jalan dan
dimanfaatkan oleh industri perbankan. Secara umum, dalam penyediaan layanan
internet banking, bank memberikan informasi mengenai produk dan jasanya via
portal di internet, memberikan akses kepada para nasabah untuk bertransaksi dan
meng-update data pribadinya. Adapun persyaratan bisnis dari internet banking
antara lain: a). aplikasi mudah digunakan; b). layanan dapat dijangkau dari
mana saja; c). murah; d). dapat dipercaya; dan e). dapat diandalkan (reliable).
Di Indonesia, internet banking telah diperkenalkan pada konsumen perbankan
sejak beberapa tahun lalu. Beberapa bank besar baik BUMN atau swasta Indonesia
yang menyediakan layanan tersebut antara lain BCA, Bank Mandiri, BNI, BII,
Lippo Bank, Permata Bank dan sebagainya.
B. Jenis-jenis
E-banking
Jenis teknologi (e-banking) dan
media elektronik yang digunakan antara lain adalah:
1. Layanan perbankan online,
memungkinkan terjadinya hubungan dan transaksi antar cabang secara real time
(seketika) melalui jaringan komputer sehingga memudahkan, mempercepat pengelolaan/manajemen
serta pelayanan.
3. Layanan jaringan EDC
(Electronic Data Capture), masyarakat untuk melakukan transaksi
pembelanjaan/konsumsi di counter merchant secara elektronik menggunakan kartu
debit atau kartu kredit maupun kartu tunai (voucher elektronik).
4. Layanan phone banking,
masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan melalui telepon. Media
elektronik yang serupa adalah layanan SMS banking/mobile banking untuk
mendukung aktivitas dan mobilitas masyarakat.
5. Layanan internet banking,
masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan melalui media jaringan komputer
global yaitu internet.
6. Layanan kartu kredit, kartu cicilan dan untuk pembayaran tunda sejenisnya.
C. Permasalahan
Maraknya
kasus pembobolan nasabah bank yang belakangan terungkap membangkitkan kesadaran
akan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap kejahatan cyber. ‘Satpam’
internet Indonesia pun kemungkinan akan diperkuat. Pihak kepolisian pun
menghimbau agar nasabah bank, khusunya pengguna internet banking (e-banking),
berhati-hati dalam menggunakan password.
"Tersangka mengambil uang dengan membobol user ID atau data nasabah. Milik korban berinisial AS dan WRS," kata Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Winston Tommy Watuliu, dalam keterangan persnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2).
Selanjutnya, kata Winston, pelaku melakukan pengacakan
password nasabah dengan menggunakan data-data pribadi para korban. Setelah
berhasil menemukan password, maka uang nasabah yang tercantum di-usser ID itu
dipindahkan ke beberapa rekening penampung, dan selanjutnya uang yang berhasil
dicuri digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Pelaku melakukan konfigurasi pin ke pasword, dengan
megunakan data-data lahir nasabah, yang dilakukan untuk menggunakan pembobolan,"
jelas Winston.
Dia menjelaskan, umumnya nasabah bank menggunakan tanggal
lahir sebagai nomor pin atau password ID di layanan internet banking bank
tersebut. Sehingga pelaku dapat dengan mudah menggasak uang nasabah, ketika pin
yang dimasukan cocok dengan milik nasabah.
"Diupayakan data rahasia nasabah bank jangan menggunakan
data yang diketahui orang lain, seperti tanggal lahir," imbuhnya.
Ditanya nama bank swasta yang dirugikan dalam kasus ini,
Winston enggan membeberkan nama bank tersebut. Dia hanya mengatakan hanya 1
bank saja yang dirugikan dalam kasus ini. Lebih lanjut dia mengatakan, kasus
ini terjadi pada 25 Januari 2009 sampai Agustus 2009, di kawasan Jakarta
Selatan.
Dalam kasus polisi telah menetapkan seorang tersangka dan
melakukan penahanan, terhadap pria berinisial EYN, usia sekitar 30 tahun.
Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial HH masih dalam pencarian.
"EYN profesinya jobless (pengangguran), sebelumnya dia
bekerja sebagai karyawan swasta," paparnya. Dia mengatakan, EYN berlatar
pendidikan S1 perguruan tinggi di Jakarta, dan tidak memiliki riwayat bekerja
pada perusahaan perbankan.
Tersangka terancam pasal 363 KUHP, UU No 25 Tahun 2003
tentang pencucian uang, dan UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik. Dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara.
Ada pun barang bukti yang disita polisi antara lain, 1 buah
lapotop, 1 buah modem internet, 1 buah flash disk, dan 1 buah telepon genggam.
Dalam kejahatan ini, sedikitnya 2 orang menjadi korban pembobolan rekening via
internet banking tersebut, yakni AS dengan kerugian RP 60 juta dan WRS dengan
kerugian sebesar Rp 610 ribu. Keduanya merupakan karyawan swasta.
Meskipun menggunakan e-banking memiliki
banyak keuntungan, namun ternyata masih terdapat beberapa kelemahan yang masuh
dimiliki e-banking sendiri. Berikut beberapa kelemahan yang terdapat pada
e-banking :
· Transaksi Internet Banking (e-banking)
bukan hanya mempermudah tetapi dapat menimbulkan suatu resiko seperti strategi,
operasional, dan reputasi serta adanya berbagai ancaman terhadap aliran data
realible dan ancaman kerusakan / kegagalan terhadap sistem Internet Banking
kemudian semakin kompleksnya teknologi yang menjadi dasar Internet
Banking.
· Kerusakan / kerugian / kehilangan yang
diderita oleh bank / nasabah diakibatkan juga oleh petugas internal atau
manajemen bank.
· Internet Banking menjadi salah satu
target dari para cybercrime yang memiliki kendala dalam hal pembuktian baik
secara teknis maupun non-teknis.
· Pemerintah bersama DPR (periode manapun)
sampai saat ini masih terkesan sangat lambat dalam melakukan antisipasi
terhadap maraknya kejahatan yang terjadi melalui kegiatan Internet
Banking.
· Kegiatan Internet Banking masih belum
memiliki payung hukum yang akurat dan tegas yang disebabkan oleh masih
stagnannya RUU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Para pelaku usaha (perbankan) dan
masyarakat pada umumnya masih kurang peduli terhadap proses penanganan
kasus-kasus tindak Pidana Internet Banking.
BAB
III. Metodologi Pengumpulan Data dan Solusi Pemecahan Masalah
A. Metodologi
Metode pengumpulan data yang diterapkan dalam pengumpulan
data untuk artikel pembahasan masalah pada Penerapan Teknologi Internet
Bankning adalah dengan metode pungumpulan data secara random yaitu melalui
media elektronik yaitu internet, kemudian setelah data yang di peroleh telah
cocok dengan pembahasan pada artikel maka di lakukan editing yaitu sebelum data
diolah data tersebut di edit terlebih dahulu. Dengan kata lain, data atau
keterangan yang telah dikumpulkan dalam bentuk file atau catatan di baca
terlebih dahulu kemudian diperbaiki, jika disana masih terdapat hal – hal yang
salah atau yang masih meragukan.
B. Solusi Pemecahan Masalah
]
Dalam
setiap permasalahan yang ada, yang sering terjadi adalah kelemahan pada sistem
keamanannya. Oleh karena itu, sistem keamanan yang ada pada e-banking
sebelumnya harus selalu di tingkatkan. Dalam meningkatkan kemanan pun
sebenarnya banyak solusinya seperti : Memperketat dengan cermat akses nasabah
maupun pegawai kejaringan sistem ICT perbankan, agar seluruh pegawai perbankan
mengetahui bahwa mereka juga dipantau, dan masih banyak lagi cara lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan anda berkomentar, tapi tetap jaga nilai kesopanan ya dengan tidak melakukan komentar spam